PARIWARA

Your Ad Here
Tampilkan postingan dengan label UKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UKM. Tampilkan semua postingan

Senin, Juli 08, 2013

PEMASARAN ONLINE UNTUK UKM

Pemasaran bukan hanya dilakukan oleh perusahaan besar namun usaha kesil dan menengah juga memerlukan pemasaran untuk meningkatkan laba mereka. UKM sebagai bisnis kecil menengah kadang dianggap sebagai bisnis biasa yang tidak memerlukan pemasaran yang luas. UKM juga memerlukan pemasaran baik secara langsung maupun secara online. Pemasaran online untuk UKM diperlukan untuk memenangkan persaingan bisnis. Persaingan bisnis saat ini banyak dilakukan melalui internet atau yang sering dikenal dengan pemasaran online. Pemasaran ini dianggap lebih efektif dibandingkan dengan pemasaran langsung atau melalui pasar. Pemasaran online untuk UKM ini bisa meningkatkan penjualan dan juga bisa menghindarkan dari kegagalan bisnis. Pengembangan UKM ini bisa dilakukan dengan pemasaran online untuk UKM baik oleh pemilik usaha maupun orang lain yang ada kaitannya dengan bisnis UKM tersebut. 

Beberapa keuntungan pemasaran online untuk UKM ini diantaranya: 
  1. Biaya Ringan. Pemasaran secara online tidak memerlukan biaya besar karena hanya dengan komputer atau laptop dan PC saja anda bisa memasarkan produk dan jasa yang bisa menjangkau seluruh pelosok bukan hanya pada daerah anda sendiri. Jaringan internet bisa menjangkau semua daerah bahkan di luar negeri pun juga bisa dijangkau. Jika anda harus memasarkan produk usaha kecil maupun menengah anda secara langsung atau door to door tentu saja anda harus mengeluarkan tenaga dan waktu yang lama. Jika anda memakai kendaraan tentu saja anda harus mengeluarkan biaya transport yang besar pula. Biaya yang besar ini akan mempengaruhi laba yang anda dapatkan. 
  2. Jangkauan Luas. Pemasaran online untuk UKM bisa menjangkau semua wilayah bahkan sampai ke luar negeri. Jangkauan luas ini bisa meningkatkan penjualan dan pendapatan bisnis semakin banyak. Pemasaran secara online sangat efektif bagi usaha kecil dan menengah agar usaha semakin dikenal banyak orang. 
  3. Mudah Dijalankan. Ternyata pemasaran online lebih mudah dijalankan jika dibandingkan dengan pemasaran secara langsung. Pemasaran online untuk UKM sangat mudah dijalankan karena hanya dengan koneksi internet saja anda sudah bisa memasarkan produk pada semua orang. Karena kemudahan pemasaran ini banyak orang yang memilih pemasaran online untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah. 
 Berikut beberapa cara pemasaran online untuk UKM: 
  1. Facebook. Facebook bukan hanya sebagai tempat berkomunikasi dan mencari pertemanan namun sekarang facebook bisa dimanfaatkan menjadi alat pemasaran online yang dasyat. 
  2. Website atau Blog. Website maupun blog bisa menjadi tempat berpromosi semua bisnis dan jasa. Dengan adanya website ini pengunjung bisa dengan mudah melihat produk yang dijual. 
  3. Email 
  4. Situs Penyedia Iklan di Internet 
  5. Dan sebagainya

Sumber: http://menjadiwirausaha.co



Menerima:
Murah, Cepat, dan Terpercaya
Baca Selengkapnya....

Kamis, Februari 12, 2009

USAHA KECIL MENENGAH


Kementerian Koperasi dan UKM mengelompokkan UKM menjadi tiga kelompok berdasarkan total asset, total penjualan tahunan, dan status usaha dengan kriteria sebagai berikut :
1. Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal, dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan bisnis tersebut paling banyak 100 juta rupiah.
2. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak 1 miliar rupiah;
  • Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar;
  • Berbentuk usaha yang dimiliki orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
3. Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha;
  • Usaha yang berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar;
  • Berbentuk usaha yang dimiliki orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Tiga kelompok usaha tersebut memberikan gambaran bahwa bisnis tersebut bisa berpindah kelompok sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan dari bisnis tersebut. Jumlah usaha UKM di Indonesia sebanyak 38,72 juta unit pada tahun 2000 dan bertumbuh menjadi 42,4 juta pada tahun 2003. Angka tersebut mengambarkan bahwa selama 3 tahun terakhir bahwa pertumbuhan UKM sebanyak 3,68 juta unit atau pertumbuhan 3,07 persen per tahunnya.

Jumlah tenaga kerja yang diserap juga cukup besar dari 70,4 juta orang pada tahun 2000 meningkat menjadi 79,03 juta orang pada tahun 2003. Selama periode tersebut terjadi pertumbuhan tenaga kerja yang diserap sebesar 3,93 persen per tahunnya. Pertumbuhan ini sangat diharapkan karena masih banyaknya masyarakat yang menganggur. Sumbangan UKM terhadap ekspor nonmigas cukup besar sekitar 19,35 persen pada tahun 2000 dan terjadi kenaikan kecil menjadi 19,9 persen pada tahun 2003. UKM ini mempunyai porsi terhadap Total Kredit sebanyak 44,61 persen pada tahun 2000 menjadi 44,78 persen pada tahun 2003.

Tetapi, sumbangannya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia juga besar melebihi setengah dari PDB Indonesia. Tahun 2000 sumbangan UKM terhadap PDB sebesar 54,5 persen dan meningkat menjadi 56,7 persen pada tahun 2003. Peningkatan ini juga menggambarkan bahwa UKM sangat besar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia, sehingga pemerintah harus memperhatikan dan membuat kebijakan yang tepat agar UKM ini dapat bertumbuh di Indonesia.
Baca Selengkapnya....