PARIWARA

Your Ad Here

Kamis, Februari 12, 2009

KONSEP WIRAUSAHAWAN (ENTREPRENEUR)


Kuratko dan Hodgetts (2001) menyatakan bahwa entrepreneur berasal dari bahasa Perancis yaitu entreprendre yang berarti mengambil pekerjaan (to undertake). Konsepnya mengenai entrepreneur sebagai berikut:

The entrepreneur is one who undertake to organize, manage, and assume the risks of a business.
Artinya bahwa wirausahawan merupakan seseorang yang bertindak membuat organisasi, mengelolanya dan menentukan risiko sebuah bisnis.

Zimmerer dan Scarborough (2005) memberikan konsep wirausahawan sebagai berikut:

An entrepreneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the purpose in the face of risk and uncertainty for the purpose of achieving profit and growth by identifying significant opportunities and assembling the necessary resources to capitalize on them.

Artinya bahwa wirausahawan merupakan seseorang yang menghadapi risiko di masa mendatang dan bertumbuh untuk mendapatkan profit dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki sehingga mengalami peningkatan terhadap usaha.

Berlandaskan pada kedua konsep yang telah diuraikan di atas, disebutkan bahwa entrepreneur merupakan tindakan seseorang yang berani menanggung risiko sebuah bisnis, adanya pertumbuhan bisnis, hasilnya akan meningkatkan kapitalisasi perusahaan. Karena itu, entrepreneur mempunyai empat karakteristik, yaitu: a) menjalan sebuah bisnis yang mempunyai keuntungan; b) berani menanggung dan menerima risiko bisnis tersebut di masa-masa mendatang; c) bisnis yang sedang ditekuni akan mempunyai kesempatan bertumbuh; dan d) perusahaan akan membuat inovasi dan terjadi kapitalisasi bisnis tersebut.
Baca Selengkapnya....

USAHA KECIL MENENGAH


Kementerian Koperasi dan UKM mengelompokkan UKM menjadi tiga kelompok berdasarkan total asset, total penjualan tahunan, dan status usaha dengan kriteria sebagai berikut :
1. Usaha Mikro adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional dan informal, dalam arti belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum. Hasil penjualan bisnis tersebut paling banyak 100 juta rupiah.
2. Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak 1 miliar rupiah;
  • Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar;
  • Berbentuk usaha yang dimiliki orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
3. Usaha Menengah adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha;
  • Usaha yang berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau terafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar;
  • Berbentuk usaha yang dimiliki orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Tiga kelompok usaha tersebut memberikan gambaran bahwa bisnis tersebut bisa berpindah kelompok sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan dari bisnis tersebut. Jumlah usaha UKM di Indonesia sebanyak 38,72 juta unit pada tahun 2000 dan bertumbuh menjadi 42,4 juta pada tahun 2003. Angka tersebut mengambarkan bahwa selama 3 tahun terakhir bahwa pertumbuhan UKM sebanyak 3,68 juta unit atau pertumbuhan 3,07 persen per tahunnya.

Jumlah tenaga kerja yang diserap juga cukup besar dari 70,4 juta orang pada tahun 2000 meningkat menjadi 79,03 juta orang pada tahun 2003. Selama periode tersebut terjadi pertumbuhan tenaga kerja yang diserap sebesar 3,93 persen per tahunnya. Pertumbuhan ini sangat diharapkan karena masih banyaknya masyarakat yang menganggur. Sumbangan UKM terhadap ekspor nonmigas cukup besar sekitar 19,35 persen pada tahun 2000 dan terjadi kenaikan kecil menjadi 19,9 persen pada tahun 2003. UKM ini mempunyai porsi terhadap Total Kredit sebanyak 44,61 persen pada tahun 2000 menjadi 44,78 persen pada tahun 2003.

Tetapi, sumbangannya terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia juga besar melebihi setengah dari PDB Indonesia. Tahun 2000 sumbangan UKM terhadap PDB sebesar 54,5 persen dan meningkat menjadi 56,7 persen pada tahun 2003. Peningkatan ini juga menggambarkan bahwa UKM sangat besar kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia, sehingga pemerintah harus memperhatikan dan membuat kebijakan yang tepat agar UKM ini dapat bertumbuh di Indonesia.
Baca Selengkapnya....